Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan untuk tidak ikut bergabung dalam pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9), selaku pihak yang menggagas pertama kali wacana pembentukan Densus Tipikor Polri.

“Saya ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam lembaga baru Polri tersebut,” ujar Prasetyo di Ruangan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Ia mengaku menyambut positif wacana pembentukan lembaga baru tersebut, sebagai upaya meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi. Namun ia khawatir, keikutsertaan kejaksaan dalam Sensus Tipikor dapat mengurangi independensi masing-masing penegakan hukum.

Selain itu, ia juga khawatir bergabungnya kejaksaan dalam Densus juga dapat memunculkan tumpang tindih antara lembaga satu sama lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid