“Karena dengan demikian akan mengurangi independen masing-masing penegak hukum. Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada,” kata Prasetyo
Karenanya, Prasetyo meminta agar ke depan jika Densus Tipikor tersebut dibentuk bisa melaksanakan tugasnya sendiri dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian hasil penyelidikan tetap disampaikan ke kejaksaan mengacu pada hukum acara KUHAP.
“Dengan tahapan-tahapan diserahkan ke penuntut umum untuk penelitian dan tidak perlu khawatir akan bolak balik. Pasca adanya putusan MK, bahwa Tipikor bukan delik formil eh delik materil. jadi harus kongkrit dulu harus ada kerugian negaranya jadi akibat yang ditimbulkan,” jelas Prasetyo.
Namun demikian, pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Wakil Komisi III DPR Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat kerja terkait permintaan gabung kejaksaan di Densus Tipikor Polri.
“Dari mana ada kabar tiga lembaga ini mau digabung inisiatif siapa ya? dari Pemerintah atau siapa kita baru dengar hari ini?” kata Desmond.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid