Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan pihaknya masih menangani kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka.

“Kejaksaan Agung baru menangani kasus di Australia,” katanya di Jakarta, Senin (23/7).

Untuk perkara yang berhubungan dengan dana pensiun PT Pertamina (Persero), menurut dia, sudah ditangani. Yang lainnya masih mengumpulkan bukti-buktinya supaya bisa terlihat.

Sebelumnya dilaporkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang belum juga menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atas dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2018.

“Masih dalam penyidikan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono.

Demikian pula, penyidikan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan sejumlah tersangka, yakni Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung yang sampai sekarang belum juga menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

“MAKI siap mempraperadilankan kejaksaan atas belum ditahannya tersangka investasi Pertamina di BMG Australia,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.

Ia menilai Kejaksaan Agung tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, seharusnya tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulang perbuatan serupa, serta melarikan diri.

“Kejagung tidak peka keadilan,” tandasnya.

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “feasibility study” (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “final due dilligence”.

Selain itu, tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Hal itu juga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan