Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintahan Jokowi-JK dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi. Peraturan ini untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat daerah terkait penggunaan anggaran negara.

Menanggapi wacana tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengimbau agar para pejabat tak perlu khawatir dengan wacana tersebut, jika dalam bertugas melaksanakan tugas dengan baik, tanpa adanya dorongan untuk berbuat korup.

“Kalau pejabatnya baik, aparat pelaksana di lapangannya baik, tidak perlu regulasi yang diarahkan untuk melindungi,” kata Jaksa Agung di Semarang, Senin (28/9) menanggapi rencana pemerintah menerbitkan peraturan antikriminalisasi pejabat.

Menurut dia, semua itu terpulang pada para pejabat maupun birokrat pelaksana lapangan mengenai kecenderungan adanya dorongan terhadap peluang korupsi.

Dia mencontohkan, jika pejabatnya baik, sementara aparat pelaksana lapangaannya tidak baik maka bisa memunculkan peluang korupsi. Begitu pula sebaliknya, tambahnya kejaksaan tidak pernah berpikir untuk melakukan kriminalisasi.

“Apalagi sekarang bisa upaya koreksi kalau ada kesalahan, yakni praperadilan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah masih menggodok rancangan aturan yang akan melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresi dari ancaman dijerat dalam kasus pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu