Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, bahwa untuk memberantas pelaku korupsi bukan perkara mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, tak jarang ada yang ingin menghalangi bahkan menggagalkan upaya penegak hukum dalam memberangus perbuatan yang membuat hancur moral bangsa ini.
“Korupsi itu dilakukan secara masif, sistematis, dan berencana. Korupsi yang dilakukan bukan oleh orang-orang bodoh. Tapi, dilakukan orang-orang yang punya uang bekerjasama dengan pemegang kekuasaan,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers usai peringatan Hari Antikorupsi Dunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12).
Bahkan, lanjut Prasetyo, tak jarang koruptor melakukan perlawanan balik terhadap aparat penegak hukum. Dicontohkan dia, beberapa waktu lalu jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menggeledah rumah seorang tersangka.
Namun, yang digeledah tak kooperatif dan tak mau membuka gerbang. Terpaksa, petugas melompati pagar rumah meski itu membahayakan. “Padahal ada orang di dalamnya,” ungkap Prasetyo.
Dia mengatakan, banyak hal dan upaya para koruptor untuk menggagalkan pemberantasan korupsi. Misalnya melalui rayuan-rayuan, bisikan-bisikan untuk memperdaya aparat penegak hukum.
“Tapi, kita harus sadari dan jangan terpengaruh rayuan untuk mempengaruhi sedikitpun semangat berantas korupsi,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
Upaya pemberantasan korupsi tetap terus digeber Prasetyo Cs. Buktinya, sejak Januari-November 2014, Kejagung beserta jajaran menyelidiki 1538 kasus, menyidik 1365 kasus, serta yang dalam tahap penuntutan 1023.
Uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah Rp 274.844.840.686 dan USD 8.100.000.
Pada tahap eksekusi dan eksaminasi, kejaksaan juga telah melakukan pemidanaan badan sebanyak 590 terpidana dan pidana denda Rp 24.878.506.540.
Tak cuma itu, untuk pemulihan kerugian keuangan atau asset recovery kejaksaan telah berhasil mengembalikan Rp 632.797.812.002,55 ke dalam kas negara. Jumlah itu terdiri dari eksekusi uang rampasan Rp 560.849.123.565,55 dan eksekusi uang pengganti Rp 71.948.688.437,00.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















