Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjemput paksa Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mantan Bupati Indramayu yang kini menjabat wakil Ketua DPRD Jawa Barat ke gedung bundar, pagi tadi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, penjemputan paksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat asal Fraksi Golkar, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tidak terkait sikap Golkar yang menolak Perppu UU Pilkda Nomor 1 Tahun 2014.
“Gak ada urusan dengan itu, penegakkan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, 4 tahun yang lalu,”  kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut bekas politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, jaksa penyidik menjemput paksa Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu lantaran Yance sebelumnya sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejagung.
“Banyak hambatan, kendala dan sebagainya, sekarang ini kita ingin memfinalkan. Kita akan segera tuntaskan, agar masyarakat tidak bertanya-tanya tentang bagaimana dan apa dengan kasus itu. Jadi gak ada tekanan-tekanan itu,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Yance sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 milyar.
Yance menjadi tersangka dalam kasus ini sejak akhir 2010 lalu, namun hingga saat ini masih bebas berkeliaran karena belum ditahan, bahkan tidak mau memenuhi panggilan penyidik dan dilantik menjadi anggota dewan.
Kasus yang menjerat politisi Partai Golkar ini sudah bergulir empat tahun lalu, namun belum juga ada perkembangan berarti. Padahal, dalam kasus ini satu tersangka telah dipenjara setelah dinyatakan buron, yaitu Agung Rijoto.
Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.
Yance sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2010 lalu saat menjabat Bupati Indramayu. Dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, serta Yance.
Diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi tersebut di-mark up hingga menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 42 milyar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby