Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung membantah bahwa penundaan eksekusi mati tahap III bukan akibat ketiadaan dana, melainkan pihaknya masih berkonsentrasi pada penanganan kasus lainnya.

“Soal penundaan eksekusi mati itu sempat ditanyakan oleh anggota dewan terkait karena ketiadaan biaya. Waktu itu kan belum ada jawaban dari kami. Bukan karena itu, kami sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/9).

Dalam kesempatan itu, jaksa agung membantah bahwa pihaknya menargetkan adanya 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi. “Kami tidak ada target-targetan, mana yang sudah memenuhi syarat segera kami eksekusi,” katanya.

Demikian pula terhadap terpidana mati Marry Jane yang lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena masih menunggu proses hukum kasus perdagangan manusia di Filipina.

“Kita tunggu prosedur hukum di Filipina,” katanya.

Sepanjang 2015, Kejagung telah melakukan dua kali eksekusi mati, tahap pertama dilakukan pada Januari 2015 dan tahap II pada April 2015.

Terpidana mati lainnya yang lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II, Sergei Areski Atlaoui melakukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya atas Keppres Grasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby