Jakarta, Aktual.co — Pertemuan soal pembahasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu kembali digelar, di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (21/5).
Dalam pertemuan itu, dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komnas HAM.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan pernah kedaluarsa. Sebab, jika tidak diproses dikhawatirkan akan menjadi hutang sejarah di massa yang akan datang.
“Pelanggaran HAM berat ini tidak ada massa kedaluarsanya. Kalau kita tidak selesaikan bisa-bisa kita memberikan hutang sejarah masa lalu kepada penerus kita,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai pertemuan di Kejagung.
Menurutnya, banyak hal yang dibicarakan bersama Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdjijatno, Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Komisioner Komnas HAM Nurcholis.
Intinya membahas tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
“Kami bertekad dan punya semangat yang sama antara Komnas ham dengan seluruh pihak terkait tentang masalah HAM masa lalu yang harus diakhiri,” tambah Prasetyo.
Tetapi, politisi Partai Nasdem ini mengaku ada sejumlah kesulitan yang dialami oleh pihaknya untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Diantaranya terkait pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi.
 Meski demikian, ada sejumlah cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut diantaranya dengan cara rekonsiliasi.
“Kita akan selesaikan dengan rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat dan tekad yang sama, kita akan lakukan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby