Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung, M Prasetyo menegaskan penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) secara hukum harus di pengadilan Adhock HAM. Namun, hingga saat ini pengadilan adhock itu belum ada sehingga proses hukumnya tidak berjalan.
“Percuma kalau tidak ada pengadilan adhocknya,” ujar Prasetyo usai pertemuan dengan Komnas HAM, Menkopolhukam, Kemenkum HAM, BIN, perwakilan TNI dan Kapolri di Kejaksaan Agung, Jakarta , Selasa (21/4).
Prasetyo menuturkan, proses hukum tidak bisa berjalan karena penyidik tidak bisa melakukan penyitaan, lantaran tidak ada izin dari pengadilan.
“Penyitaan itu harus izin ke pengadilan, jelasnya.
Selain secara hukum, lanjut Prasetyo, ada cara penyelesaian secara non hukum yakni dengan cara rekonsiliasi atau memulihkan hubungan pada keadaan semula.
Prasetyo menjelaskan, untuk kasus HAM berat yang sudah cukup lama atau lebih dari 15 tahun sangat sulit pembuktiannya karena penyidik kesulitan mencari, saksi, barangbukti dan pelakunya.
Untuk itu, kata dia, penyelesaiannya adalah rekonsiliasi melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia (KKRI) seperti yang tertuang dalam Pasal 47 Undang-undang nomor no 6/2000 tentang HAM.
“Kami melihat bahwa kasus yang sudah sedemikian lama tentunya bagaimanapun harus diakhiri karena beban sejarah ini harus berakhir supaya tidak menjadi warisan bagi generasi setelah kita,” terangnya.
Dia mengungkapkan, ada tujuh perkara pelanggaran HAM berat yakni kasus talang sari, kasus wamena wasior, kasus penghilangan paksa orang, kasus petrus, kasus G30/SPKI, dan kasus kerusuaan Mei 98.
Dia mengatakan, pihaknya akan menawarkan penyelesaian melalui KKRI kepada pihak yang bersangkutan, yakni korban, ahli waris, dan para pelaku.
Prasetyo menjelaskan, ada langkah-langkah rekonsiliasi yakni dibentuk tim gabungan antara unsur Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan masyarakat.
“Tim gabungan akan bekerja bersama untuk menelaah, mecermati dan kemudian menyimpulkan, serta menawarkan tentang penyelesaian kemungkinan dengan cara rekonsiliasi tadi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















