Jakarta, Aktual.com — Tim eksekutor telah meminta Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar guna membayar ganti rugi kepada negara sekitar Rp 4,4 triliun.
“Kita telusuri, kita kan ada PPA, ada intel juga yang bisa menelusuri aset-aset. Kami nanti minta bantuan intel dan PPA untuk inventarisir aset yang masuk kriteria yang dapat dieksekusi,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Noor Rochmat, di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).
Namun, saat disinggung apakah saat ini aset-aset tersebut masih di bawah penguasaan keluarga mendiang Presiden Soeharto, mengingat Yayasan Beasiswa Supersemar kini sudah tidak aktif, Noor Rachmat meminta jangan berandai-andai.
“Kita tak boleh berandai-andai. Yang jelas, kami dengan tim, lalu melibatkan PPA dan intelijen untuk melakukan penelusuran,” katanya.
Noor Rachmat menyebut tidak pas jika sudah mengatakan harta atau aset Yayayasan Beasiswa Supersemar kurang dari jumlah yang diputuskan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA).
“Jadi, kalau bicara jika, itu enggak pas sebenarnya. Tapi yang penting, kami mencari di mana aset-aset yang dapat dipakai sebagai pengganti sesuai putusan itu, untuk memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang telah diputus pengadilan,” ujarnya.
MA mengabulkan PK Negara Republik Indonesia dan menolak PK Yayasan Beasiswa Supersemar, seperti dilasir laman MA, Senin (10/8). Tanggal 8 Juli 2015, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Hakim Agung Suwardi dengan Anggota Majelis Soltony Mohdally, dan Mahdi Soroinda Nasution memutus PK atas perkara Supersemar itu.
Sesuai kurs pada hari Senin (10/8), keluarga Soeharto dan ahli warisnya harus mengganti kerugian negara sejumlah Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 milyar, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp 4,4 trilyun.
Sementara itu untuk diketahui, nasib para pihak ketiga, yang diduga sebagai pihak yang menikmati uang hasil pungutan keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) sampai kini belum tersentuh.
Mereka, terdiri PT Bank Duta yang mendapat kucuran sebesar 420 juta dolar AS, PT Sempati Air sebesar Rp13, 173 miliar, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti sebesar Rp150 miliar dan para pihak lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby