Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih terus melakukan kajian untuk melanjutkan kembali kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Menurut dia, meski dalam penanganan kasus itu sempat dihentikan, namun pada putusan praperadilan yang diajukan korban majelis hakim membatalkan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) atas kasus tersebut.
“Hakim mengatakan dalam putusan praperadilan mengatakan SKPP nya tidak sah, dan kami akan melakukan pendalaman masalah ini agar tidak menimbulkan kegaduhan baru karena hukum itu untuk memberikan keadilan,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/10).
Ia juga menegaskan bahwa pengkajian kembali kasus tersebut, semata-mata tidak ada niatan ataupun agenda kepentingan siapapun, melainkan hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Memang kasus ini menjadi pro kontra yang sangat panjang, dan banyak yang mengatakan kasus ini sudah kadaluarsa dan seperti dicari-cari. Kami tegaskan, selama ini kami tidak ada upaya apapun terhadap KPK, kami akan melakukan pengkajian secara mendalam. Tidak ada agenda lain dari kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, idang gugatan praperadilan terkait surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Penyidik KPK Novel Baswedan oleh kejaksaan mencapai tahap akhir.
Persidangan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu sekira pukul 13.31 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Suparman.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby