Hakim tunggal Suparman menyatakan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Novel oleh kejaksaan tidak sah sehingga harus dibatalkan, dan akan mengabulkan gugatan praperadilan korban penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan ke PN Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan.
“Memerintah, termohon (Kejari) agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke PN Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan tersangka tersebut,” kata Suparman dalam persidangan, Kamis, 31 Maret 2016.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby