Jakarta, Aktual.co — Sejumlah negara mengecam dan memprotes Indonesia karena menerapkan hukuman mati teradap perkara narkotika. Penerapan hukuman mati itu berujung penarikan kedutaan Belanda dan Brasil di Indonesia dan sejumlah negara sehabat lainnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, protes itu merupakan hak bagi siapa pun, yang pasti pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang. “Kita tidak akan surut,” kata Prasetyo, Selasa (20/1).
Menurut Prasetyo, pelaksanaan eksekusi mati itu merupakan hukum yang berlaku di negeri ini. Karena itu, dia meminta semua pihak agar menghormati hukum positif yang ada di Indonesia, sebagaimana Indonesia hormat dan tunduk pada peraturan yang tertuang dalam undang-undang.
“Itulah etika pergaulan internasional,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
Enam terpidana perkara narkotika ditembak mati, Minggu (18/1) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, dan satu di Boyolali, Jawa Tengah. Lima terpidana mati dieksekusi serempak di Nusa Kambangan.
Mereka adalah Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias  Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kemudian, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Kemudian, seorang lain di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.
Brazil dan Belanda protes. Bahkan, menarik Duta Besarnya untuk Indonesia guna melakukan koordinasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mengingatkan, ada 267 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dengan eksekusi mati yang dilakukan Indonesia dianggap akan menyulitkan negara ini melobi untuk menyelamatkan warganya. Bagi Prasetyo hal itu jangan disamakan.
“Sebab, kasus yang dialami WNI itu berbeda. Jadi tidak bisa disamakan case by case,” katanya.
Karenanya, terpidana yang ditembak mati di Indonesia ini karena terjerat narkotika. Sudah jelas, Prasetyo menegaskan, narkotika merupakan musuh Indonesia bahkan dunia.
“Kita kan tidak mau melihat narkotika semakin merajalela. Hanya bedanya mereka tidak memberlakukan hukuman mati, kita masih. Salahnya sendiri melakukan kejahatan narkotika di sini. Iya kan?” kata Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu