Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) soal kewajiban Yayasan Supersemar membayar sebesar Rp4,4 triliun.
“Kita berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menindaklanjuti putusan MA tersebut,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/9).
Prasetyo pun mengaku secepatnya akan mengirimkan surat ke PN Jaksel sebagai jawaban atas telah diterimanya salinan putusan MA oleh PN Jaksel. Dalam isi surat itu nantinya sebagai pihak yang mewakili negara, Kejaksaan mendesak pengadilan untuk menjalankan perintah hukum.
“Saya sudah terima laporan itu (salinan putusan MA diterima oleh PN Jaksel). Berikutnya, kita akan bikin surat ke PN Jaksel meminta supaya segera ditindaklanjui.” tegasnya.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengakui telah menerima salinan putusan MA tentang Yayasan Supersemar. Bahkan, salinan putusan telah diterima, sejak Jumat (11/9) pekan lalu.
Langkah selanjutnya, kata Made pihaknya akan memanggil penggugat (Kejaksaan) dan tergugat (Yayasan Supersemar) guna membahas soal pembayaran Rp4,4 triliun.
“Jika nantinya pihak yayasan tidak mau membayar secara sukarela, pengadilan akan membuat penetapan untuk mengeksekusi putusan tersebut,” jelasnya.
Namun, Prasetyo belum dapat memastikan apakah yayasan Supersemar akan membayar kewajiban Rp4,4 triliun sesuai putusan MA.
“Itulah sebabnya, mereka akan panggil para pihak, tergugat nanti ditanya mau (melaksanakan keweajiban) sukarela atau tidak, kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan. Mereka (PN Jaksel) akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset,” ujar Prasetyo.
Sementara itu untuk diketahui, nasib para pihak ketiga, yang diduga sebagai pihak yang menikmati uang hasil pungutan keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) sampai kini belum tersentuh.
Mereka, terdiri PT Bank Duta yang mendapat kucuran sebesar 420 juta dolar AS, PT Sempati Air sebesar Rp13, 173 miliar, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti sebesar Rp150 miliar dan para pihak lain.
Putusan MA ini berawal kekeliruan putusan kasasi yang tidak akurat menuliskan jumlah uang yang harus dibayar oleh Supersemar. Dimana seharusnya tertulis Rp139 miliar, namun dalam putusan kasasi malah tertulis sebesar Rp139 juta.
Angka ini perkalian dari uang yang diperoleh Supersemar sejak berdiri sebesar Rp185 miliar dikalilkan dengan putusan kasasi, yang mewajiban Supersemar membayar 75 persen dari Rp185 miliar.
Atas kekeliruan itu, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Putusan PK diambil 8 Juli 2015 oleh majelis hakim Suwardi, Soltoni Mohdally dan Made Sorinda.
Artikel ini ditulis oleh: