Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi memutuskan untuk memberikan deponering atau mengesampingkan perkara, yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abrraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Prasetyo dalam keterangan persnya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3).
Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang sesuai dengan Undang-undang pasal 35 huruf c tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.
Prasetyo berdalih keputusan deponering ini diambil semata-mata demi kepentingan umum. Setelah diputuskan deponering, maka kasus dugaan tindak pidana umum atas Samad dan Bambang resmi ditutup.
“Bahwa setelah diputuskannya, perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.”
Prasetyo berharap, bahwa keputusannya ini dapat diterima oleh seluruh pihak. “Tentunya saya berharpa bahwa, dengan diputuskannya, mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, semua pihak dapat menerima dan memahami.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu