Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurutnya, bahkan dalam sprindik yang dikeluarkan Polda Jawa Timur tertera nama Risma.

“Polda Jatim mengeluarkan sprindik, kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Walikota Surabaya diduga melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHAP,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10).

Selain itu, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Risma pernah dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Namun, hal itu tidak diketahui oleh anak buahnya lantaran Kejaksaan tidak menyidik perkara pidana umum.

“Kemudian melakukan pemeriksaan. Ibu Risma diperiksa, tapi anak-anak Jawa Timur tidak pernah tahu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan jika SPDP itu tidak menyebutkan Risma sebagai tersangka. Hanya saja, dalam sprindik yang dikeluarkan Polda Jatim disebutkan kalau Risma merupakan salah satu pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tersangka. Hanya tertulis diduga dilakukan oleh siapa itu di dalam sprindiknya. Salah satunya Risma,” demikian Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby