Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keputusan penonaktifan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penistaan agama, tidak tergantung tuntutan.

“Jadi kalau mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa,” katanya di Jakarta, Jumat (17/2).

Melainkan, kata dia, menunggu putusan hakim perkara penistaan agama. “Putusan hakim yang benar,” ucapnya.

Ia menjelaskan jika jaksa menuntut Ahok selama-lamanya lima tahun penjara, namun itu belum memberikan kepastian hukum.

Selain itu, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Jaksa bisa menuntut, misalnya, Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara kasus penistaan agama itu Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni, Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Ancaman dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun kurungan, sedangkan Pasal 156 KUHP ancamannya empat tahun penjara.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama, sebelum menentukan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemerintahan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby