Jakarta, Aktual.co — Kementerian mewakili pemerintah dan Lembaga Negara menghasilkan keputusan bersama tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dengan adanya keputusan bersama maka sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.
“Kita akan langsung eksekusi. Intinya sepanjang mengajukan grasi dan ditolak, maka kita akan langsung mengeksekusinya,” kata kata Prasetyo usai pertemuan di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Meski begitu, Prasetyo belum mau menyebut waktu eksekusinya. “Kalau soal tempat kita akan lebih mempertimbangkan keamanan dan efektifitasnya. Intinya secepatnya,” ujarnya.
Saat disinggung soal dua terpidana mati perkara narkotika, Agus Hadi dan Pujo Lestari yang saat ini menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Prasetyo mengaku menghormati hal itu. “Kita menghormati proses yang sedang berlangsung,” tandas Prasetyo.
Senada dengan Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan, dengan adanya keputusan bersama itu bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Eksekusi dilaksanakan apabila grasi mereka ditolak. “Bagi terpidana yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan,” kata Yasonna di kantornya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid