Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali hanya satu kali. Prasetyo berharap, SEMA itu sebagai pemecah kebuntuan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati.
“Tetapi bagaimanapun ini langkah majulah karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selatan, Senin (5/1).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan SEMA nomor 7 tahun 2014 tentang PK hanya satu kali.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Menurutnya, SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali tersebut otomatis membuat putusan MK yang mengabulkan mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP tidak bisa dilaksanakan.
“MA menyatakan putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK,” kata Ridwan, Kamis (1/1).
Prasetyo menegaskan, memang SEMA itu tak menggugurkan putusan MK. Namun, dia menjelaskan, mungkin yang dimaksud MA adalah kalau misalnya PK yang kedua tidak ada novum atau lebih sifatnya mengada-ada, tentunya pada saat awal diajukan di pengadilan negeri itu sah ditolak.
“Kecuali kalau memang ditemukan bukti baru yang patut dipertimbangkan, itu baru akan dilanjutkan di Mahkamah Agung,” katanya.
Meski begitu, Prasetyo tetap menghargai pengajuan PK. Dia mengaku akan menunggu yang mengajukan PK sampai selesai atau adanya putusan baru dilaksanakan eksekusi.
“Kita tentunya harus melihat itu akal-akalan si terpidana mati untuk mengulrur waktu saja. Dan kita tetap akan menunggu ketetapan-ketetapan itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby