Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan tidak akan pernah surut untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba meski ada protes dari sejumlah negara yang warganya dieksekusi.
“Kita tidak akan pernah surut,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Ia menjelaskan eksekusi itu merupakan hukum positif yang berlaku di tanah air hingga siapa pun harus menghormatinya seperti Indonesia menghargai hukum di negara lain.
Hal itu, kata dia, merupakan etika pergaulan internasional yang harus dihargai. “Itu merupakan etika pergaulan internasional,” tegasnya.
Kejagung sendiri sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah pada Minggu (18/1) dinihari.
Kelima terpidana mati itu, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Kemudian, di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.
Seperti diketahui, dampak dari eksekusi itu, dua duta besar negara sahabat, yakni, Brazil dan Belanda meninggalkan Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby