Tentunya, kata dia JPU dan hakim dalam menuntut dan memutuskan perkara itu, berdasarkan dari fakta-fakta persidangan.

Jaksa Agung HM Prasetyo sepakat dengan permohonan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Untuk itu saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak kepolisian supaya sidang itu bisa dijadwal ulang karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran 2,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Kejati DKI Jakarta adanya surat tembusan yang dibuat kapolda kepada Ketua PN Jakut serta majelis hakim perkara Ahok.

Dikatakan tampaknya kapolda melihat ada dinamika yang patut diantisipasi. Demikian pula dengan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno dan Anis, dihentikan oleh Polda sampai Pilkada Putaran kedua, katanya.

“Tentunya kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby