Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku siap dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“KPK lebih tahu, mereka akan berangkat dari bukti-bukti. Saya katakan tidak ada hubungan sama-sekali biar dinyatakan tersangka silahkan,” kata Prasetyo di kantor Kajaksaan Agung, Jumat (16/10).
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Maka dari itu, Prasetyo meminta agar tak mengajari KPK dalam menilisik kasus tersebut. “Jadi, tidak usah diajarin,” kata Jaksa Agung dari Partai Nasdem itu.
Prasetyo mengklaim, pengusutan yang tengah dilakukan KPK terhadap Rio dan penangan bansos oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung tidak ada kaitannya.
“Tidak ada urusan itu, gedung bulat ya gedung bulat (gedung bundar), Rio ya Rio. Sama sekali tidak ada hubungan. Berulang kali saya katakan.”
Terkait persoalan Rio, Prasetyo menegaskan KPK sudah tahu apa yang harus dikerjakan untuk mengusut perkara tersebut. Menurutnya lembaga antirasuah itu paham tentang fungsi dan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Lebih jauh Prasetyo menuturkan, jika penyidik gedung bundar ada yang terlibat, tentu sudah pasti akan diperiksa KPK. Karena itu, tidak usah mengajari lembaga superior itu untuk memeriksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu