Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum serta Jaksa Agung Muda Intelejen di Kejaksaan Agung, Rabu (29/7).
Pertemuan tersebut tak lain adalah membahas nasib terpidana mati narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, pihaknya tetap bakal mengeksekusi Mary Jane. Menurutnya, meski ada pembahasan terkait hal tersebut, tidak akan mempengaruhi vonis mati yang sudah dijatuhkan terhadap Mary.
“Saya tegaskan lagi, apapun misal permintaan dari mereka (delegasi Filipina) untuk membebaskan Mary Jane sulit dilakukan, karena kan dia terbukti menyelundupkan ke Indonesia,” kata Prasetyo di Kejagung.
Bekas politisi Partai Nasdem ini menambahkan, kendati pengadilan di Filipina memutuskan bahwa Mary Jane merupakan korban penjualan orang, namun vonis hukuman mati di Indonesia tidak berubah.
“Misal katakan nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini. Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu