Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tetap berkilah, bahwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak pernah menyerahkan uang pengaman dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut 2012-2013.

“Inilah namanya saya katakan perlawanan balik para koruptor,” kata mantan kader Partai Nasdem itu di Jakarta, Jumat (20/11).

Dia mengaku sejak awal sudah menyebutkan bahwa itu perlawanan balik dari para koruptor. “Sekarang baru terungkap semuanya apa yang sebenarnya terjadi,” kata dia.

Meski dituding menerima duit, Prasetyo mengaku tidak akan melaporkan Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti alias Sisca kepada kepolisian. “Tidak usah, biar masyarakat menilai, termasuk kalian menilai. Itu persepsi juga kan, menuding Jaksa Agung yang macam-macam,” kata dia.

Fakta di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Evy Susanti saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku menyediakan uang sejumlah 20.000 dolar AS untuk Jaksa Agung.

Pengakuan Evy itu mengemuka setelah hakim bertanya kepada anak buah Otto Cornelis Kaligis, Francisca Insani Rahesti atau Sisca. Sisca mengaku sempat berbincang dengan Evy di Cafe Mini.

“Jadi, pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio, dan saya di Cafe Mini. setelah Pak Rio pulang, kami bicara ringan sedikit. Kemudian, sebelum pulang, Bu Evy bilang, ‘Mbak, tolong sampaikan kepada Pak Rio, yah, untuk urusan JA ada dana 20.000 dolar AS. Kemudian, untuk Pak Rio, ada sendiri’,” kata Sisca.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu