Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara 2012-2013 terus bertambah.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengusutan perkara yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu terus berkembang.
“Bisa saja terjadi. Ini kan masih berjalan terus, belum final,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/11).
Namun, saat disunggung apakan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, terindikasi terlibat perkara tersebut, Prasetyo memilih menunggu bukti.
“Lihat bukti dan faktanya, kita ini orang hukum engga bisa bicara tanpa melihat bukti dan faktanya,” ujar Jaksa Agung asal Partai NasDem besutan Surya Paloh itu.
Diketahui, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dana hibah, dan Bansos Sumut.
Saat digarap pada Agustus lalu, anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu mengaku dicecar soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby