Karena itu, pihaknya akan meminta fatwa Mahkamah Agung untuk batasan pengajuan grasi. “Nggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karena kalau sudah seperti itu, menjadi tidak ada lagi kepastian hukum.”

Jaksa agung meminta wartawan untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengenai nama-nama terpidana narkoba yang akan dieksekusi mati.

Sepanjang 2015-2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid.

Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria). [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu