Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dua terpidana mati kasus narkotika yang merupakan warga negara Australia Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan masuk kedalam daftar eksekusi mati gelombang kedua.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya akan menjalankan eksekusi mati walaupun kedua warga negara Australia tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Andrew dan Myuran masuk dalam gelombang eksekusi mati berikutnya,” katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (2/2).
Dikatakan Prasetyo, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh putusan PK keduanya oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya, lanjut dia, grasi yang diajukan kedua terpidana mati narkotika tersebut telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
“Belum ada kontak dari Pengadilan Negeri Denpasar. Saya tak akan pengaruhi mereka,” jelasnya.
Menurutnya, kedua terpidana asal Australia itu mengajukan PK tanpa ada novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut.
“Yang saya tahu mereka ajukan PK. Mereka tidak punya novum, hanya perkembangan saja. Novum itu hanya bukti yang bisa mengubah vonis sebelumnya,” jelasnya.
Yang jelas, lanjut Prasetyo, pengajuan PK oleh terpidana mati tidak menghalangi jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap kedua terpidana mati tersebut.”PK mereka tidak akan menunda eksekusi,karena grasi sudah turun,” tuntasnya.
Berikut 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Joko Widodo:
A. Keppres 28/G 2014:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana kasus pencurian,pemerkosaan, pembunuhan 7 warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
B.Keppres 31/G 2014
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
C. Keppres 32/G 2014
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana kasus pencurian,pemerkosaan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana kasus pencurian,pemerkosaan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
D. Keppres 35/G 2014
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
E. Keppres 1/G 2015
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
F. Keppres 2/G 2015
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
G. Keppres 4/G 2015
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
H. Keppres 5/G 2015
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
I. Keppres 9/G 2015
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















