Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo mempercayakan seluruh penanganan kasus, yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan.

Demikian disampaikan Prasetyo untuk menanggapi desakan dari masyarakat yang meminta bantuan Presiden untuk menghentikan kasus BW. “Presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Proses hukum adalah penegak hukum yang melakukan,” kata Presetyo di gedung KPK, Kamis (15/10).

Kendati demikian, Prasetyo tetap mempersilahkan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Tapi menurutnya akan terbuang percuma jika aspirasi tersebut disampaikan ke Presiden.

Prasetyo kembali menegaskan, bahwa Jokowi tidak akan mengintervensi penegakan hukum di Kejaksaan. Dan Presiden pun diyakini telah memahami betul batasan tersebut.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengajukan himbauan atau apa pun, silakan saja. Tapi saya kira Presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Presiden sudah tahu kewenangan penegak hukum dan memahami itu,” kata dia.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menerima berkas penyidikan BW dari pihak kepolisian. Berkas kasus terkait perintah memberikan keterangan palsu itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu