Jakarta, aktual.com – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan mengikuti sidang dalam kasus dugaan penerimaan suap. Jaksa berencana untuk memanggil anak Rafael, yaitu Mario Dandy Satriyo, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11).
Selain Mario Dandy, tim Jaksa KPK juga memanggil Angelina Embun Prasasya sebagai saksi. Angelina merupakan kakak dari Mario Dandy.
Jaksa KPK juga memerlukan kesaksian dari Ikhfa Fauziah, yang bekerja sebagai akuntan di Bilik Kopi Equity.
Di persidangan Rafael Alun hari ini, Jaksa KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk:
1. Mario Dandy
2. Angelina Embun Prasasya
3. Ikhfa Fauzia
Rafael Alun Trisambodo dihadapkan pada dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Jaksa KPK menyatakan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi tersebut bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi dalam kasus ini.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengklaim bahwa Rafael Alun mendirikan beberapa perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham. Beberapa perusahaan ini termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Dalam pandangan jaksa, uang suap yang diterima oleh Rafael Alun diduga berasal dari PT ARME, PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, Rafael Alun juga dihadapkan pada dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah hingga Rp 100 miliar. Tindakan TPPU ini diduga terjadi dalam dua tahap.
KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka setelah harta kekayaannya menjadi sorotan publik ketika anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pada awalnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael dan menemukan adanya kejanggalan.
Secara singkat, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya menahan Rafael Alun. Selain itu, Rafael Alun juga telah dipecat dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain