Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, eksepsi Kuasa Hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan Nurlatifah sudah masuk materi perkara.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi kuasa hukum, Jaksa KPK yang dipimpin Yudi Kristiana meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan kedua terdakwa.
“Eksepsi yang dbacakan kuasa hukum kedua terdakwa telah melampaui ruang lingkupnya, dan sudah masuk pokok perkara,” kata jaksa Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, di Bandung, Selasa (16/12).
Atas hal tersebut, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango, agar memutuskan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan maateril, sekaligus menjadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili kedua terdakwa.
Menurut dia, terkait aliran dana tindak pidana pencucian uang yang tidak diungkap secara detail, karena hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan.
Jaksa Yudi juga menyatakan keberatan terdakwa Nurlatifah terkait pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor yang menetapkan subjek hukum tindak pidananya yaitu pegawai negeri.
Terdakwa Nurlatifah, meski bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi dalam perkara itu Nurlatifah memiliki peran yang saling berkaitan dengan pelaku lainya, yakni Ade Swara yang mempunyai jabatan pada saat tindak pidana dilakukan sebagai penyelenggara negara.
Dalam tanggapan Jaksa terhadap eksepsi kedua terdakwa yang sampai 16 halaman itu disebutkan, agar alasan keberatan kuasa hukum kedua terdakwa ditolak, dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















