Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merasa cukup dengan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan. Maka dari itu, dalam sidang selanjutnya jaksa tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli.
“Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi (saksi atau ahli), tidak menggunakan haknya lagi. Prinsipnya, cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan sampai pada hari ini. Sehingga untuk berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis,” papar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono saat sidang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Dengan keputusan Jaksa, Majelis Hakim lantas memerintahkan tim penasihat hukum Ahok untuk ‘bekerja’. Melalui Hakim Dwiarso Budi Santiarto, majelis mempersilakan pengacara untuk menghadirkan para saksi yang berada ‘di barisannya’.
Majelis kemudian menetapkan bahwa sidang kasus penodaana agama akan kembali digelar pada Selasa (7/3), dan memerintahkan Ahok selaku terdakwa untuk tetap hadir.
“Maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan, belum ahli dulu. Sidang kami tunda hari Selasa 7 Maret pukul 09.00 di gedung ini, dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir,” tegas Hakim Dwiarso sambil mengetuk palu.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Ahok telah menodai agama melalui pernyataan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby