Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindan Korupsi Jakarta, Kamis (5/2).
Sidang yang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu akan mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa terhadap penyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
“Saudara sehat, dan siap menjalani persidangan tuntutan?” Kata ketua majelis hakim Supriyono.
Gulat kemudian menjawab bahwa dia siap menjalani sidang. “Siap pak,” jawab Gulat.
Dalam dakwaan Gulat disebut memberikan uang sejumlah USD166.100 kepada Gubernur nonaktif Riau Anas Maamun. Uang tersebut diberikan supaya Annas mau memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Atas perbuatannya tersebut, Gulat diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















