Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melakukan banding atas vonis lima tahun bui terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hal tersebut dilakukan lantaran korps Adhyaksa merasa tak puas dengan putusan yang diketok Hakim Ketua Artha Theresia terhadap bekas anak buah Presiden Joko Widodo, sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu.
“Kasusnya si Udar Pristono kita akan banding,” tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Prasetyo menjelaskan, bahwa kejaksaan mempunyai standar operasional prosedur yakni jika putusan yang diberikan kurang dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum maka langkah banding akan dilakukan.
“Kami ajukan upaya hukum,” kata Jaksa Agung asal Partai NasDem besutan Surya Paloh itu.
Vonis Udar jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung. Anak buah Prasetyo sebelumnya menuntut Udar penjara 19 tahun, dengan Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat lain. Udar diganjar penjara lima tahun, denda Rp 250 juta.
Hakim menganggap Udar hanya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 78 Juta dari Deddy Kuswandi, rekanan perusahaan yang memenangkan tender bus Transjakarta. Menurut Hakim, Udar terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu