Menurut YLKI, biro umrah First Travel bukanlah satu-satunya biro atau agensi umrah nakal yang menelantarkan calon jamaahnya. (ilustrasi/aktual.com)

Depok, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan kasus biro perjalanan umroh tersebut di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, Rabu (4/4).

“Saksi dibagi menjadi dua yaitu 1 sampai 6 orang satu kelompok dan 7-16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan,” kata Jaksa penuntut umum Herry Jerman di Pengadilan Negeri Depok.

Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan, mantan karyawan dan juga Hesti Agustine yang disebut-sebut sebagai teman dekat terdakwa Kiki. Salah seorang saksi H. Arifin yang merupakan vendor perlengkapan koper dengan harga Rp196 ribu untuk koper promo.

Sedangkan untuk koper VVIP atau reguler Rp410 ribu, sabuk Rp14 ribu, harga tersebut sesuai dengan perjanjian dengan First Travel. “Semula pembayaran lancar namun belakangan tersendat dan belum dibayar Rp2,4 miliar,” kata Arifin.

Dalam persidangan sebelumnya kesaksiannya artis Syahrini membantah telah menerima aliran dana Rp1,3 miliar, karena untuk memberangkatkan 13 orang rombongan keluarganya, dirinya harus merogoh koceknya sebesar Rp197 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara