Sebelumnya JPU pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Korban First Travel berjumlah 63.310 jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-. JPU menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara