Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
Dalam sidang, Jaksa mencecar saksi Irfan Nur Andri yang mengaudit pemasukan dan pengeluaran PT DLC. Awalnya Jaksa ‎menanyakan proses pencarian auditor yang dilakukan oleh Yahya Novanto saat diminta oleh Direktur Operasional PT DCL Ronny Wijaya. 
Dalam audit itu, Irfan menyebut adanya kerugian sebesar Rp 40 miliar. “Pada awalnya kita hanya memeriksa pendapatan dan biaya-biaya proyek Hambalang tahun 2011. Terdapat minus jadi rugi sekitar Rp 40 miliar dari Rp 162 miliar,” kata Irfan di PN Tipikor, Rabu (28/1).
‎Namun demikian, Yahya maupun Irfan mengaku tidak ada pesanan bahwa hasil audit itu untuk menjadi rugi. Yahya mengaku pernah diminta oleh Ronny untuk mencari faktur fiktif. “Bukan Pak Machfud tapi sama Pak Ronny,” kata Yahya.
Irfan mengaku dalam proses tersebut menemukan ‎kejanggalan dalam melakukan proses auditing. Sebab dia mengaku pihaknya tidak menerima data-data selain dari PT DCL. Irfan mengaku tidak ada data-data pendukung.
“Waktu itu saya belum lihat data-datanya. Saya belum berpikir rugi. Ketika saya dipanggil KPK berkali-kali, ikuti petunjuk KPK ada hasil untung Rp 28 miliar. Waktu itu Rp 40 miliar dari data-data DCL, kita nggak tahu mana yang fiktif karena kuitansi langsung dari DCL.”
‎Dalam kasus ini, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu