Jakarta, Aktual.co — Terdakwa Syahrul Raja Sampurnajaya mengaku, telah bekerjasama dengan PT Gerindo Perkasa terkait dengan investasi tanah.
Hal tersebut bermula ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Elly Kusumastuti mempertanyakan dakwaan ke lima yang dituduhkan kepada Syahrul Raja Sempurnajaya diamana Syahrul bekerjasama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo.
“Bapak kenal denga sodara Sentot Susilo,” tanya Jaksa Elly kepada Syahrul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
Syahrul pun menjawab dengan enteng. Dia menyebut perkenalan dengan Sentot karena dikenalkan oleh Komisaris Utama PT Garindo Perkasa Ida Nurraida untuk menjalin kerja sama investasi. “Saya dikenalkan itu pada bulan Mei 2012. Mereka mula-mulanya mencari investor,” kata Syahrul.
Lantas Jaksa Elly menanyakan perihal investasi tersebut kepada Syahrul. “Apakah bapak menginvestasikan kepada Gerindo?”
“Semula saya katakan ‘wah ini bukan bidang saya’. Karena mereka membutuhkan uang Rp 50 miliar, terus saya bilang ‘wah ini sulit ini, nah itu lah yang saya sampaikan. Tapi apakah tak bisa secara bertahap saya bilang juga. Nah itu lah perkenalan saya,” jawab Syahrul.
Syahrul pun mengakui telah bekerja sama dengan PT Gerindo Perkasa setelah 2 minggu pertemuan dengan Sentot. Syahrul mengatakan, Sentot bersama dengan timnya datang membawa proposal baru. “Kemudian saya baca, dan ada sekitar 20 hektar dan totalnya Rp 2,5 miliar.”
Meski sudah melakukan kerja sama dengan PT Gerindo, namun Syahrul mengaku lupa soal perjanjian kerjasama yang dilakukan itu. Dia mengaku, telah membaca semua isi perjanjian dengan PT Gerindo tersebut.
Lantas Jaksa Elly pun mengingatkan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan miliknya yang menyebut, bahwa dirinya telah memakai uang untuk kepeluan perizinan dan perinsip-prinsip. “Apakah setelah berinvestasi bapak menginvestasikan kepada Gerindo seperti yang bapak katakan tadi Rp 2,5 miliar. Bagaimana penyerahan uangnya?”
“Pertama saat saya mulai menandatangani, saya memberikan 50 ribu dollar dan sisanya melalui rekening milik ibu Herlina Triana Diehl yang ditransfer ke PT Gerindo,” kata dia menjawab pertanyaan jaksa.
Lantas Jaksa Elly pun menanyakan perihal uang tersebut. “Apakah uang tersebut diberi tahu, uangnya untuk diduganakan mengurus izin, kepada kepal dinas?”
“Tidak,” kata Syahrul.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby