Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Jaksa Chuck Suryosumpeno, Damian H Renjaan, menilai kini Kejaksaan Agung tengah menebar ancaman terhadap kliennya.
Hal ini menurut dia, terlihat dari peningkatan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik terpidana korupsi Hendra Rahardja.
“Saya rasa ada ketakutan tersendiri dari pihak Kejagung terkait gugatan PTUN SK penjatuhan disiplin klien kami. Apalagi bukti-bukti yang kita ajukan sangat kuat,” ujar dia, ketikad dihubungi, Rabu (30/3).
Ia mengatakan, tudingan adanya mekanisme penjualan aset yang tidak sesuai prosedur semasa Chuck menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) dapat terbantahkan, lantaran berbicara pemulihan aset bukanlah sesuatu yang mudah.
“Kalau Kejagung memahami betul mekanisme dan prosedur pemulihan aset, lantas mengapa dari dulu barang rampasan dan barang sitaan Kejaksaan tidak pernah beres? Inilah bukti bahwa masih banyak oknum di Kejagung yang ternyata tidak memahami apa itu pemulihan aset,” kata dia.
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya Chuck juga sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan yang digulirkan oleh oknum petinggi Kejagung.
Ia pun membeberkan fakta terkait dugaan penjualan aset terpidana Hendra Rahardja, “Sangat penting harus disampaikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut tidak dalam status barang rampasan atau barang sitaan yang tercantum pada putusan pengadilan, sehingga tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi merasa harus berhati-hati menyelesaikannya agar tidak merampas hak berbagai pihak yang tidak bersalah,” jelasnya.
Tak berhenti sampai itu saja, Damian yang ikut gemas dengan tudingan tersebut juga membeberkan kesalahpahaman terkait perkara aset Hendra Raharja yang ditangani Tim Satgassus.
“Ini semua salah paham. Catat ya, kasus korupsinya bukan kasus BLBI karena yang terkait dalam kasus BLBI adalah PT BHS, bukan Hendra Rahardja secara pribadi. Total Rp 1,9 triliun itu adalah Uang Pengganti yang harus dibayarkan Pak Hendra Rahardja kepada Negara sesuai dengan putusan pengadilan, jadi bukan berarti harga tanah di Puri Kembangan, Jatinegara dan Cisarua, masak jaksa begitu saja gak ngerti,” tuturnya.
Dirinya juga menantang pihak Kejagung untuk buka-bukaan terkait tudingan yang diduga memiliki motif konflik kepentingan petinggi di Kejagung tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby