Petugas BNNP Kepulauan menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat lima kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka Feri di rumahnya di Pulau Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/5). Menurut pengakuan Feri, sabu ia peroleh dari kapal yang berada di Outer Port Limit (OPL) antara Batam-Singapura, selain Feri BNNP juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai kurir yakni Yus, Ali dan Jafar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/16.

Semarang, AKtual.com – Delapan terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 97 kilogram di sebuah gudang mebel Jepara diganjar sanksi hukuman mati saat agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/7).

Ke delapannya antara lain, Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, Khamran Malik alias Philip Russel dari Amerika Serikat, Didi Triono (DT) asal Jepara. Disusul Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi, yang berasal dari Kota Semarang. Mereka dijerat pasal yang sama, meski dibuat dalam berkas terpisah.

Kasi Tindak Pidana Umum, Anton Rudyanto menyatakan, para terdakwa dijerat dua sampai tiga pasal sekaligus, yakni primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian dakwaan subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

“Hari ini agendanya beda-beda, ada yang masih pembacaan dakwaan, eksepsi, saksi dan putusan sela. Semua terdakwa kami jerat dengan pasal yang sama,” kata dia.

Sementara, sidang putusan sela dengan terdakwa Peni Suprapti ditolak oleh majelis hakim. Hakim kemudain memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Semarang melanjutkan pemeriksaan perkaranya.

“Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Keberatan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Peni Suprapti,” kata Ketua Majelis hakim, Sigit Heriyanto dalam amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Peni, Teodorus Yosep Parera menilai putusan majelis hakim masih bijaksana karena untuk mencari kebenarannya harus ditentukan dengan saksi. Yosep juga menyebutkan, yang dilakukan kliennya hanyalah mentransfer dan menerima uang dari suaminya.

“Semua masih wajar dilakukan layaknya seorang istri, mobil dipakai suaminya masih biasa. Jadi ndak langsung terlibat narkoba. Tapi nanti jelasnya biar dibuktikan di keterangan saksi,” jelas dia.

Dalam perkara itu, Mr Khan dan tujuh rekannya tersebut diduga melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika dari Guangzhou, Tiongkok melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada 27 Januari lalu. Modusnya dengan mengemas narkoba ke dalam 194 genset yang terbongkar di Jepara beberapa waktu lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Laporan: M Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby