Jakarta, Aktual.co — Aktivis antukorupsi Yogyakarta dari berbagai elemen meminta jaksa penuntut umum serius dalam menyusun dakwaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan terdakwa Maryani dan Dahono.
“Pantauan langsung dari sidang (pada 6 Mei 2015) terlihat jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius dan tidak progresif,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (8/5).
Menurut Tri Wahyu, ketidakseriusan itu tercermin dari isi dakwaan yang tidak memuat runtut soal penganggaran dana hibah Persiba, termasuk ihwal sempat ditolaknya anggaran tersebut dalam pembahasan di DPRD Bantul.
“Dalam surat dakwaan, banyak yang bolong-bolong. Tidak merangkai cerita kasus itu mulai dari proses penganggaran,” kata dia.
Dia mengatakan, hal lainnya yang juga belum masuk dalam surat dakwaan yakni tentang bagaimana pola koordinasi antara terdakwa Dahono selaku bendahara Persiba dengan Idham Samawi, selaku Ketua Persiba dan Ketua PSSI pada waktu itu.
Dalam konteks kasus dugaan korupsi tersebut, mantan Bupati Bantul Idham Samawi pernah menduduki banyak jabatan di antaranya sebagai ketua Persiba Bantul, ketua KONI Bantul, serta ketua PSSI Bantul.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin mendesak agar JPU dapat memenuhi permintaan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, yang pada persidangan telah memerintahkan jaksa menghadirkan Bupati Bantul, Banggar DPRD Bantul, dan Tim Penyusun Draf Soal Penganggaran dana hibah KONI Bantul pada sidang kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar yang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.
Maryani merupakan direktur PT Aulia Trijaya Mandiri yang tidak lebih merupakan perusahaan rekanan Persiba Bantul. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2014 dengan dugan menggelembungkan sejumlah laporan biaya akomodasi dan konsumsi kegiatan klub sepak bola Persiba.
Selanjutnya, Dahono merupakan bandahara 1 Persiba Bantul yang dianggap bertanggung jawab atas sirkulasi penggunaan dana Persiba.
Sementara, pemegang kebijakan seperti mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga merupakan ketua Persiba, serta kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo justru diakhirkan pelimpahan berkasnya ke pengadilan oleh Kejati DIY.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















