Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti saat menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dinilai ikut merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun yang menguntungkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp4,58 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK 25 Agustus 2017,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5).
Hal itu terungkap dalam dakwaan untuk Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang diangkat sebagai Ketua BPPN pada 22 April 2002, menggantikan I Putu Gede Ary Suta. Pada 11 Februari 2004 dilaksanakan Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) yang dihadiri diantaranya oleh Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan Syafruddin.
“Di dalam Ratas tersebut terdakwa melaporkan kepada Presiden RI Megawatai Soekarnoputri terkait utang petambak besarnya adalah Rp3,9 triliun, utang yang bisa dibayar adalah sebesar Rp1,1 miliar dan sisanya Rp2,8 triliun diusulkan untuk di write off (dihapusbukukan),” tambah jaksa.
Syafruddin juga menyampaikan kemungkinan untuk dilakukan penghapusan pembukuan di BPPN, namun tidak melaporkan aset berupa hutang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN. Bahwa atas laporan Syafruddin tersebut, kesimpulan tatas tidak memberikan keputusan dan tidak mengeluarkan penetapan terkait dengan utang petambak.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara