Syafruddin juga tidak melaporkan adanya pertemuan dengan pihak Sjamsul yang pada akhirnya mengubah misrepresentasi menjadi tidak misrepresentasi, sehingga pada akhirnya KKSK mengeluarkan keputusan yang isinya menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian Pemegang Saham dengan BPPN.

Pada 12 April 2004, Syafruddin dan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham yang diwakili oleh istrinya Itjih S Nursalim menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir No. 16 dihadapan Notaris Maratin Roestamy yang menyatakan bahwa Pemegang Saham telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam MSAA.

Sehingga pada 26 April 2004 Syafruddin menandatangani surat perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul yang menyatakan Sjamsul telah menyelesaikan kewajiban PKPS sebesar Rp28,408 triliun kepada BPPN, termasuk penyelesaian seluruh kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian PKPS.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp4,58 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK 25 Agustus 2017.

Syafruddin didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara