Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.

Jakarta, Aktual.com — Tim jaksa eksekutor memastikan bakal menjebloskan terpidana buronan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

“Lapas Salemba,” kata Jaksa Agung, H Muhammad Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/04) malam.

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003.

Prasetyo menjelaskan, setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaksa eksekutor akan menggelandang Samadikun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan verifikasi serta pemeriksaan.

“Nanti dibawa ke kejagung. Akan ditanya kaitannya nanti, seperti yang kamu katakan. Kejaksaan dulu diverivikasi,” sambung mantan politisi partai NasDem tersebut.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998 silam.

Akibat ulah Samadikun tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003, dan memvonisnya empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: