Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto/aktual.com-Pool/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sidang kesembilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2). Persidangan kali ini, ada tiga pihak yang akan bersaksi, dua nelayan Kepulauan Seribu dan satu dari Majelis Ulama Indonesia.

Dua nelayan yang akan bersaksi merupakan pihak yang menyaksikan langsung pidato Ahok di Pulau Pramuka, yang diduga memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama. Sementara satu saksi dari MUI ialah anggota Komisi Fatwa Hamdan Rasyid.

Pantauan Aktual com di lapangan, Ahok pun sudah tiba di Gedung Kementan sekitar pukul 08.40 WIB. Persidangan tengah dalam persiapan. Beberapa menit lagi sidang akan dibuka. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum pun sudah siap.

Seperti diketahui, Ahok didakwa telah menodai agama melalui ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Cagub usungan PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura disangka melanggar Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu