Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan utang dan pengoperasian pemberi dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) kepada PT Meranti Maritime.

Namun, dalam persidangan tersebut majelis hakim harus menunda dua kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi yang nilainya mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjerat mantan Kadiv Usaha PT PANN, Libra Widiarto dan Henry Djuhari selaku Direktur Utama PT Meranti Maritime sebagai pesakitan.
‎Sedianya, sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari JPU di‎gelar hari ini, Senin (30/10). Hanya saja terpaksa ditunda oleh Ketua hakim Mas’ud, lantaran tim JPU Kejagung yang dikepalai oleh Pakpahan, belum siap dengan surat tuntutannya. Padahal, pekan lalu, sidang ini sudah ditunda.

Artikel ini ditulis oleh: