“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 6 November 2017,” kata Ketua Majelis Hakim Mas’ud, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari pengamatan Aktual.com, berdasarkan risalah sidang dan catatan Pengadilan Tipikor Jakarta, Tak cuma di agenda pembacaan tuntutan saja yang ditunda, melainkan pada agenda sidang sebelum-sebelumnya.
Bahkan persidangan kasus ini juga sempat berkali-kali ditunda dengan sejumlah alasan. Sementara persidangan sendiri, berdasarkan pengamatan sepi dari sorotan media. Padahal jumlah korupsinya capai triliunan rupiah. Selain itu, jadwal sidang perkara-perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta di hari bersamaan memang terpantau cukup padat.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika penyidik Jampidsus berhasil membongkar korupsi mengenai pembiayaan, pengalihan utang dan pengoperasian, serta pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) kepada PT Meranti Maritime.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negaranya mencapai US$ 27.000.000 atau sekitar Rp1,3 triliun berdasar hasil audit BPKP. Berdasarkan penyidikan, Henry Djuhari dan Libra akhirnya dijerat tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.