Dalam upaya mengungkap perkara pemberian kredit oleh PT PANN ke PT Meranti, penyidik memeriksa banyak saksi-saksi‎ dan sejumlah dokumen kerjasama PT PANN dengan Meranti Group.

Hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana berupa mark up dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari.
Pada 2011 PT PANN mengucurkan kredit ke perusahaan Group PT Meranti Maritime untuk pengadaan Kapal KM Kayu Putih. Namun dalam perjalanannya Kapal KM Kayu Putih ternyata tidak laik jalan dan tidak bisa beroperasi. Pembayaran cicilan kredit pun mengalami kemacetan.
Lalu Kapal KM Kayu Putih ini dikembalikan dalam kondisi tidak baik. Saat itu utang tercatat yang belum dibayarkan kepada PT PANN senilai US$18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran pada 2015 lalu.
Tapi saat bersamaan, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime, juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membiayai pengadaan kapal KM Kayu Ramin senilai US$ 27 juta dan Kapal KM Kayu Eboni senilai US$27 juta.

Artikel ini ditulis oleh: