Anehnya, yang dijadikan jaminan hanya kapal yang dibiayai tersebut tanpa disertai jaminan lainnya. Tak hanya itu, PT PANN juga mengucurkan kembali kredit baru kepada PT Meranti Bahari sebesar US$ 9 juta untuk operasional eks pengadaan kapal Kayu Putih yang sudah dikembalikan sebelumnya.
Bahkan tahun 2015 setelah itu PT PANN Pembiayaan Maritime lagi-lagi mengucurkan dana talangan tunai sebesar US$4 juta untuk operasional PT Meranti Maritime. Dari sinilah dugaan bancak-membancak uang negara ini terjadi.
Karena pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritim sampai menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan.
Pada perkara tersebut, Jaksa mendakwa kedua terdakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.