Jakarta, aktual.com – Jaksa KPK telah mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung, dalam kasus bebasnya Syafruddin Temenggung.

Ketika membacakan permohonannya, Jaksa KPK mengatakan upaya hukum peninjauan kembali dalam system peradilan pidana Indonesia dimaksudkan untuk mengkoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan baik kepentingan terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili negara.

Sidang Pengajuan PK digelar di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (9/1/2020), sebagai Ketua Majelis Hakim Rosmina, dengan hakim  Saifudin Zuhri dan Jul Mandapot Lumban Gaol. Sidang dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Syafruddin Temenggung dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Dalam sidang PK tersebut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan pendapatnya menanggapi memori PK yang disampaikan oleh Hasbullah SH, MH. “ Pemohon PK tidak  memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan PK, karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, sesuai KUHAP yang mempunyai hak mengajukan PK hanyalah terpidana atau ahli warisnya dan putusan yang dapat diajukan PK hanya putusan pemidanaan sedangkan putusan bebas lepas dari segala tuntutan tidak bisa diakukan PK,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Syafruddin Temenggung dalam putusan kasasi MA No 1555/K/Pidsus/2019 dinyatakan bahwa termohon PK Syafruddin Temenggung dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan putusan bebas lepas, Syafruddin tidak pernah menjadi terpidana,karena tidak pernah menjalani pemidanaan. Dalam putusannya MA, juga sekaligus memulihkan harkat dan martabat Syafruddin A. Temenggung sebagai orang yang sudah terlepas dari semua tuntutan hukum.

Mengapa kuasa hukum, mengatakan Jaksa KPK tidak punya legal standing dalam pengajukan PK? Ternyata landasan hukumnya, adalah mengacu kepada Surat Edaran  MA, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hasbullah, dalam  Surat Edaran  MA No. 4 tahun 2014 tentang Pemberlakuan  Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013. Dalam lampiran hasil rapat pleno kamar pidana dijelaskan, butir 3, jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK.

Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1), untuk tidak dapat ditafsirkan sesuai dengan asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan. “Dalam butir  6, Majelis PK tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris atau judex facti,” jelas Hasbullah.

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 dengan tegas menyatakan jaksa KPK tidak bisa mengajukan PK, MK memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

“Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo,” tambahnya.

Praktis dengan adanya putusan MK tersebut mengakhiri silang pendapat, baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum  tentang apakah Jaksa Penuntut Umum berhak mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejak ada putusan MK, praktis semua dalil justifikasi dan alasan pembenar yang diajukan Jaksa KPK dalam memori PK nya menjadi daluarsa. Mengingat dalil-dalil  yang digunakan adalah suatu peristiwa hukum yang terjadi sebelum adanya putusan MK.

Dalam pertimbangan putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, jelas menyatakan ada empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan, yaitu :1)Peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2) Peninjauan kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.3) Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.4) Peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

Dengan adanya pertimbangan SEMA dan Putusan MK, maka dapat disimpulkan bahwa Pengajuan PK oleh Pemohon PK tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 263. Subjek yang berhak mengajuan PK adalah terpidana ataupun ahli warisnya. Objek dari Peninjauan Kembali tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. “Dengan demikian, Pemohon PK tidak memiliki kedudukan hukum melakukan upaya peninjauan kembali karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Hasbullah.

Lantaran bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (3) Jo.266 ayat (2) KUHAP), menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016 dan melanggar SEMA No 4 tahun 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin