Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemblokiran beberapa rekening milik pengacara Lucas sesuai dengan Undang – undang (UU). Lucas merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
“Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan,” ujar Jaksa Roy Rialdi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Adapun isi Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah, Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Jaksa menilai tidak tepat kalau Lucas meminta rekeningnya dicabut sebagaiman tertuang dalam eksepsi. Hal itu lantaran proses hukum masih berjalan.
“Maka dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi. Tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan,” tutur Jaksa Roy.
Setelah mendengar Eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut KPK, agenda sidang dengan terdakwa Lucas, akan dilanjutkan dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim pada pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Lucas disebut bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas disebut telah menyuruh Dina Soraya untuk mengatur skenario pelarian Eddy Sindoro.
lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang.
Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby